Standar cekung kepala ASME

Dec 18, 2024

Tinggalkan pesan

0,625%Di
Standar kecekungan kepala dalam standar ASME adalah kecekungan tidak boleh melebihi 0,625% Di. Khususnya, celah antara-bentuk penampang kepala harus dikontrol dengan ketat, dengan tonjolan ke luar tidak melebihi 1,25% Di dan cekungan ke dalam tidak melebihi 0,625% Di, untuk memastikan bahwa bentuk geometris kepala memenuhi persyaratan desain.

Selain itu, standar ASME juga menetapkan standar inspeksi lainnya selama proses pembuatan kepala, termasuk inspeksi bentuk dan ukuran, pengujian non-destruktif, dan inspeksi kualitas permukaan. Pemeriksaan bentuk dan dimensi mencakup persyaratan untuk-celah bentuk penampang, tepi lurus, kemiringan dan kerutan, toleransi kebulatan, dan aspek lainnya. Pengujian non-destruktif memastikan kualitas internal kepala melalui metode seperti inspeksi sinar X dan pengujian ultrasonik. Pemeriksaan kualitas permukaan berfokus pada cacat permukaan, kualitas las, dan perawatan permukaan material.

Penerapan ketat standar-standar ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa kualitas kepala memenuhi persyaratan keselamatan dan untuk memastikan pengoperasian peralatan yang aman.